Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Sabtu, 07 Oktober 2023

Wewenang Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945

| Sabtu, 07 Oktober 2023
wewenang presiden republik indonesia

Para sahabat Pustaka Pengetahuan tentunya mengetahui tentang presiden, dimana presiden sebagai orang nomor 1 di sebuah negara. Ada dasar hukum untuk menjelaskan kewenangan presiden yang diatur dan ditentukan dalam bab III UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara. Pada bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang presiden dan lembaga kepresidenan. Dalam rincian kewenangan yang dimiliki presiden untuk memegang kekuasaan pemerintah, berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang - undang dasar.

Dalam hal tugas dan wewenang presiden maka diperlukan penjelasan yang lebih jauh dan rinci. Dimana tugas dan wewenang presiden dibagi menjadi dua, yakni sebagai kepala negara dan kepala kepemerintahan. Adapun tugas dan wewenang sebagai kepala negara adalah meliputi hal yang sifatnya seremonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. Tentunya sudah memahami bahwa system pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena seorang presiden merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Para sahabat Pustaka Pengetahuan, coba simak ulasan yang ada di bawah ini! 

Berikut ini merupakan kewenangan presiden republik Indonesia menurut UUD negara republik Indonesia tahun 1945 

a. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang  tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan  Udara (Pasal 10). 
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian  dengan negara lain dengan  persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian  internasional lainnya dengan  
  • persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). d.  Menyatakan keadaan bahaya  (Pasal 12). 
  • Mengangkat duta dan konsul.  
  • Dalam mengangkat duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). 
  • Menerima penempatan  duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). 
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan  pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). 
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang – undang (Pasal 15).

b. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala  Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan  pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). 
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1). 
  • Menetapkan Peraturan  Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan  pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan  pertimbangan kepada presiden  (Pasal 16). 
  • Mengangkat dan  memberhentikan  menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). 
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama  DPR serta mengesahkan RUU  (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan  pemerintah sebagai pengganti undang - undang dalam kegentingan yang memaksa  (Pasal 22 ayat 1). 
  • Mengajukan RUU APBN untuk  dibahas bersama DPR dengan  memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2). 
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan  memperhatikan pertimbangan  DPD (Pasal 23F ayat 1). 
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi  Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan  memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR  (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang  calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang  hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Hak Presiden Sebagai Pemimpin

Presiden sebagai pemimpin eksekutif, memiliki hak progresif untuk merekruitmen sejumlah posisi eksekutif dalam bidang pemerintahan. Dimana posisi eksekutif tersebut antara lain mengangkat anggota kabinet yakni menteri, menteri koordinator, menteri negara dan pejabat yang setingkat dengan menteri. Indonesia sebagai negara demokrasi, memiliki tujuan sebuah negara yang diwujudkan dalam undang - undang dan para pihak eksekutif yang akan menjalankan undang - undang yang ditetapkan bersama legislatif tersebut.

1. Hak Mengajukan Rancangan Undang - Undang (RUU)

Jika negara Indonesia menganut konsep trias politica, dimana kekuasaan legislatif adalah membentuk undang - undang yang direfleksikan, kemudian lembaga yang memegang kekuasaan legislative adalah DPR berdasarkan UUD 945 pasal 20 ayat 1. Pada praktiknya kekuasaan legislatif tidak hanya dikuasai oleh DPR melainkan keterlibatan Presiden yang juga berhak ikut andil sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Dalam keikutsertaan Presiden dalam bidang legislative adalah perwujudan mekanisme antara presiden dan DPR berupa checks and balance.

2. Hak Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu)

Perpu adalah peraturan perundang - undangan yang ditetapkan Presiden dalam hal yang sangat terdesak dan memaksa. Adapun syarat dan ketentuan kondisi kegentingan tersebut telah diatur dalam UU Nomor. 0 tahun 2004 pasal 1 angka 4. Sedangkan materi Perpu kemudian sama dengan materi muatan pada Undang - Undang biasa. Seandainya negara dalam keadaan darurat atau staatsnoodrecht maka Presiden berhak menetapkan Perpu sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 1 berikut ini:

3. Hak Menetapkan Peraturan Pemerintahan

Presiden yang bersifat regulative memiliki hak dalam penetapan peraturan pemerintah tercantum dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 untuk menjalankan Undang - Undang. Adapun peraturan ini berfungsi untuk mengefektifkan fungsi undang - undang dengan cara merinci ketentuan - ketentuannya dan mengolah dalam penerapannya. Dalam kekuasan reglementer presiden secara prinsip sebenarnya tidak melampaui undang - undang. Sesuai dengan konsep stuffanbau theory bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau disebut juga dengan istilah ex superior derogat lex inferior.

4. Hak Membuat Peraturan Presiden

Presiden yang bersifat regeling mempunyai hak untuk mengatur yang telah tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 pasal 1 angka 6 berikut ini: “Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden,” yang artinya Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah dan di atas Peraturan Daerah. Pada UU Nomor 10 Tahun 2004 pasal 11 kemudian menunjukan bahwa muatan peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau menteri untuk menjalankan peraturan pemerintah. Selanjutnya, hak Presiden dalam yudikatif tercantum dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung,” kemudian dilanjutkan dengan UUD 1945 pasal 12 ayat 2 berikut ini: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”


Demikianlah penjelasan tentang wewenang presiden yang perlu sahabat Pustaka Pengetahuan ketahui dan pahami. Presiden sebagai orang nomor satu di negara Indonesia, memiliki peran dan tanggung jawab yang besar bagi keberlangsungan negara ini. Dari penjelasan artikel ini, jika ada kesalahan ataupun kekurangan dari penyampaiannya Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar – besarnya. Silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan dan kesempurnaan artikel ini di masa yang akan dating. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar