Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Minggu, 08 Oktober 2023

Tugas Dan Wewenang Kementerian Negara Republik Indonesia

| Minggu, 08 Oktober 2023
logo kementerian republik indonesia

Sahabat Pustaka Pengetahuan tentu tahu dengan yang namanya menteri. Menteri atau kementerian negara Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berada atau berkedudukan di ibukota negara yakni kota Jakarta dan berada di bawah tanggung jawab Presiden. Adapun tujuan dari dibentuknya kementerian negara Indonesia adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Setiap kementerian mempunyai bidang masing - masing yang menangani urusan tertentu dan tugas serta fungsinya yang berbeda - beda tiap bidangnya.

Adapun sebagian besar kementerian yang ada pada saat sekarang ini sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan mencakup penggabungan, pemisahan, pergantian nama, serta pembubaran (baik itu sementara maupun secara permanen). Jumlah total kementerian sendiri hampir selalu berbeda - beda dalam tiap kabinetnya, dimulai hanya berjumlah belasan sampai pernah mencapai ratusan. Pada saat sudah ditentukan di dalam Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni berjumlah maksimal 34 kementerian.

Sahabat Pustaka Pengetahuan, berikut ini merupakan kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian 

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia 

Karena tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri - menteri negara. Menteri - menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden  sesuai  dengan kewenangannya.  

Keberadaan  Kementerian Negara Republik  Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:  

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 
  2. Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 
  4. Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang - undang. 

Selain  diatur oleh UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang - undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang  Organisasi  Kementerian  Negara.  Undang-undang  ini  mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan  kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah   daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri. 

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam  pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan  negara  yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. 

c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,  koordinasi dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.  

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. 

Urusan Kementerian Negara Republik Indonesia

Adapun   urusan   pemerintahan   yang   menjadi   tanggung   jawab kementerian negara adalah sebagai berikut. 

a). Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. 

  1. b). Urusan pemerintahan yang ruang   lingkupnya   disebutkan   dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, endidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,  pekerjaan  umum,  transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. 

c). Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah,   meliputi   urusan   perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. 

Wewenang Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam negara republik Indonesia, suatu kementerian memiliki kekuasaan atau wewenang. Di bahwa ini merupakan wewenang dari kementerian negara republik Indonesia yang diantaranya sebagai berikut:

a). Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Sebab, yang ada memiliki kewenangan berupa menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif, melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bersama Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan tata tertib negara baik di dalam maupun luar negeri.

b). Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

c). Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden.

d). Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.

e). Adapun kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan undang - undang yang telah dibuat dan berlaku.


Demikianlah penjelasan tentang tugas dan wewenang kementerian yang perlu sahabat Pustaka Pengetahuan ketahui dan pahami. walaupun kementerian dibawah presiden, namun memiliki peran dan tanggung jawab yang membantu bagi keberlangsungan negara ini. Dari penjelasan artikel ini, jika ada kesalahan ataupun kekurangan dari penyampaiannya Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar – besarnya. Silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan dan kesempurnaan artikel ini di masa yang akan dating. Terima kasih dan semoga bermanfaat.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar