Sahabat Pustaka Pengetahuan tentu tahu dengan yang namanya menteri. Menteri atau kementerian negara Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berada atau berkedudukan di ibukota negara yakni kota Jakarta dan berada di bawah tanggung jawab Presiden. Adapun tujuan dari dibentuknya kementerian negara Indonesia adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Setiap kementerian mempunyai bidang masing - masing yang menangani urusan tertentu dan tugas serta fungsinya yang berbeda - beda tiap bidangnya.
Adapun sebagian besar kementerian yang ada pada saat sekarang ini sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan mencakup penggabungan, pemisahan, pergantian nama, serta pembubaran (baik itu sementara maupun secara permanen). Jumlah total kementerian sendiri hampir selalu berbeda - beda dalam tiap kabinetnya, dimulai hanya berjumlah belasan sampai pernah mencapai ratusan. Pada saat sudah ditentukan di dalam Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni berjumlah maksimal 34 kementerian.
Sahabat Pustaka Pengetahuan, berikut ini merupakan kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Karena tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri - menteri negara. Menteri - menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang - undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang - undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Urusan Kementerian Negara Republik Indonesia
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a). Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- b). Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, endidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c). Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Wewenang Kementerian Negara Republik Indonesia
Dalam negara republik Indonesia, suatu kementerian memiliki kekuasaan atau wewenang. Di bahwa ini merupakan wewenang dari kementerian negara republik Indonesia yang diantaranya sebagai berikut:
a). Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Sebab, yang ada memiliki kewenangan berupa menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif, melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bersama Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan tata tertib negara baik di dalam maupun luar negeri.
b). Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
c). Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden.
d). Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
e). Adapun kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan undang - undang yang telah dibuat dan berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang tugas dan wewenang kementerian yang perlu sahabat Pustaka Pengetahuan ketahui dan pahami. walaupun kementerian dibawah presiden, namun memiliki peran dan tanggung jawab yang membantu bagi keberlangsungan negara ini. Dari penjelasan artikel ini, jika ada kesalahan ataupun kekurangan dari penyampaiannya Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar – besarnya. Silahkan tinggalkan komentar untuk perbaikan dan kesempurnaan artikel ini di masa yang akan dating. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar