Rabu, 20 September 2023

Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

| Rabu, 20 September 2023
Power sharing concept


Pemusatan kekuasaan pada satu orang bisa terjadi dalam sebuah praktik ketatanegaraan. Hal ini, tentu terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut. Sehingga pengontrolan dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan seperti kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Lalu apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu ?. Maka simak penjelasan dari artikel Pustaka Pengetahuan berikut ini.

Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Adanya pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah – pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Hal ini dapat dikatakan, bahwa lembaga – lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya. Lembaga tersebut berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama dalam menjalankan fungsinya masing - masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia

Mekanisme  pembagian  kekuasaan  di  Indonesia  diatur  sepenuhnya di dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Dalam pembagian kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga - lembaga  tertentu  (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Adapun pembagian kekuasaan pada tingkatan  pemerintahan  pusat  berlangsung  antara lembaga – lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

1). Kekuasaan  konstitutif.

Kekuasaan  konstitutif adalah kekuasaan untuk dapat mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  bahwa “Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2). Kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan undang - undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar.”

3). Kekuasaan legislatif 

Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang. Kekuasaan ini dipegang oleh  Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” 


4). Kekuasaan  yudikatif.

Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan  peradilan  guna  menegakkan hukum  dan  keadilan.  Kekuasaan  ini  dipegang  oleh  Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif.

Kekuasaan eksaminatif/inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan  tanggung  jawab  tentang  keuangan  negara.  Kekuasaan  ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan  satu  Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan moneter. 

Kekusaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang - undang.”

Adanya pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung  antara  lembaga - lembaga  daerah  yang  sederajat, yaitu antara pemerintah daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga pada tingkatan provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah  Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.

b. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pada pembagian kekuasaan secara vertical merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan  tingkatannya,  yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertical di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan   kabupaten/kota).  

Pemerintahan pusat menentukan pembagian kekuasaan secara vertical pada pemerintahan daerah yang berlangsung. Maka hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi. Maka dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan  kabupaten/kota)  untuk  mengurus  dan  mengatur  sendiri  urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal ini, ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.


Demikianlah informasi dari artikel yang berjudul Konsep Pembagian Kekuasaan DI Indonesia. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan pada penulisan artikel ini, Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mampir, semoga bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar