Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak hanya meletakkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif, tetapi juga kekuasaan negara. Artinya Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga sebagai kepala negara (chief of state). Sebagaimana dikatakan Rett R. Ludwikowsk “The President, as the sole executive, is elected as head of state and head of the government”.15 Kedudukan Presiden dalam sistem pemeritahan Presidensial berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 tidak dipisahkan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam artian kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan melekat di satu tangan seorang Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang berisi “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Maksud dari kekuasaan pemerintahan menurut ketentuan tersebut adalah kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, Presiden memegang dua kekuasaan sekaligus yaitu kekuasaan kepala negara sekaligus kekuasaan kepala pemerintahan.
a. Presiden Sebagai Kepala Negara (Head of State).
Pada awalnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan seorang kepala negara, yaitu Presiden, Raja, Sultan, atau Amir. Seiring perkembangan ajaran konstitusionalisme, kekuasaan kepala negara mengalami pembatasan-pembatasan guna menghindari terjadinya tindakan otoriter. Meskipun mengalami pembatasan, kedudukan Presiden sebagai kepala negara tetap kuat dan melekat kekuasaan yang tidak dimiliki oleh lembaga negara lain. Kekuasaan yang dimiliki Presiden sebagai kepala negara dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut:
a). Presiden Memegang Kekuasaan Asli (Inheren Power of Head of State)
Kedudukan kuat Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensial salah satu faktornya adalah karena Presiden berkedudukan sebagai kepala negara. Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan yang tidak dimiliki oleh lembaga negara lain, meskipun lembaga tersebut juga mendapat mandat langsung dari rakyat, semisal Parlemen. Kepala negara melahirkan konsekuensi filosofis, bahwa dialah yang berkedudukan sebagai kepalanya negara yang memegang sepenuhnya seluruh kekuasaan negara.
b). Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (Chief of Army)
Kekuasaan tertinggi Presiden atas tiga angkatan bersenjata yaitu angkatan darat angkat laut, dan angkatan udara, di dasarkan pada Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”. Kekuasaan tertinggi Presiden atas angkatan bersenjata bermakna pula Presiden berkedudukan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan demikian komando tertinggi angkatan bersenjata berada di tangan seorang Presiden, yang memberikan konsekuensi Presiden dapat mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki oleh TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, usaha perdamaian dunia, maupun dalam misi-misi lain diluar kepentingan militer, semisal menanggulangi terjadinya bencana alam dan sebagainya. Hal ini terkait dengan tugas TNI yang disebutkan sebagai berikut :
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
- Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- Menjalankan Operasi Militer selain Perang;
- Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
c). Presiden Memiliki Kekuasaan Memberikan Pengampunan (Pardon Power of Head Of State)
Kekuasaan Presiden lainnya yang menjadi konsekuensi kedudukan Presiden sebagai kepala negara adalah kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan. Dalam teori hukum ketatanegaraan pengampunan presiden dibedakan menjadi empat macam yaitu grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Ketentuan kewenangan Presiden memberikan empat jenis pengampunan tersebut dapat ditemui dalam pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 yang merbunyi:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Grasi adalah kewenangan Presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi adalah pengembalian pada kedudukan atau keadaan semula sebelum atau sesudah seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana. Amnesti adalah kewenangan Presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang, sedangkan abolisi adalah kewenangan Presiden meniadakan penuntutan.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)
Presiden sebagai kepala pemerintahan, memiliki makna bahwa Presiden memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Melaksanakan undang-undang memiliki pengertian yang luas, tidak hanya kekuasaan untuk membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai sarana untuk melaksanakan undang-undang, namun secara substansial, melaksanakan undang-undang memiliki makna kekuasaan untuk mencapai tujuan negara. Dapat dikatakan pula, secara formal kekuasaan Presiden dalam melaksanakan undang - undang adalahkekuasaan untuk membuat peraturan pelaksana undang - undang yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, namun secara materiil kekuasaan melaksanakan undang-undang adalah mencapai tujuan negara.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan atau kekuasaan melaksanakan undang-undang meliputi kekuasaan antara lain:
- Kekuasaan administrasi, yaitu kekuasaan melaksanakan undang - undang dan politik administrasi.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan mengajukan rancangan undang - undang dan mengesahkan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan memberi grasi dan amnesti.
- Kekuasaan militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan urusan pertahanan.
- Kekuasaan diplomatik, yaitu kekuasaan mengenai hubungan luar negeri.
a). Kewenangan Membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Kewenangan Presiden dalam membuat peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Kemudian disebutkan secara ekplisit dalam Pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, kemudian dipertegas dengan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 12 yang berisi “materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
b). Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-Menteri (Kabinet)
Dalam Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945, menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan menjalankan pemerintahan. Mengingat kekuasaan pemerintahan yang begitu luas, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalammenjalankan pemerintahan. Menteri adalah pembantu Presiden yang menguasai bidang tertentu dalam pemerintahan. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikatakan “kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”.
c). Kekuasaan Penyelenggara Administrasi Negara (Administration Power).
Kekuasaan administrasi negara merupakan kekuasaan yang luas mencakup seluruh tugas - tugas dan wewenang pemerintahan. Administrasi negara melingkupi segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan urusan publik atau kebutuhan publik oleh pemerintah. Dengan demikian kekuasaan administrasi negara merupakan kekuasaan pemerintah untuk meyelenggarakan urusan publik supaya tujuan negara dapat dicapai.
d). Kekuasaan Penyelenggara Hubungan Luar Negeri (Diplomatic Power).
Kekuasaan penyelenggara hubungan luar negeri atau kekuasaan diplomatik meliputi kekuasaan mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain dan mengangkat duta dan konsul untuk negara lain, serta menerima duta dan konsul dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar