Minggu, 20 Agustus 2023

Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Negara

| Minggu, 20 Agustus 2023
presiden indonesia


Dalam  sistem  pemerintahan  presidensial  tidak  hanya  meletakkan  Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif, tetapi juga kekuasaan negara. Artinya Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga sebagai kepala negara (chief of state). Sebagaimana dikatakan Rett R. Ludwikowsk “The President, as the sole executive, is elected as head of state and head of the government”.15 Kedudukan Presiden dalam  sistem  pemeritahan  Presidensial  berdasarkan  UUD  NRI  Tahun 1945 tidak dipisahkan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam artian kedudukan sebagai kepala negara sekaligus  kepala pemerintahan melekat di satu tangan seorang Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang berisi “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Maksud dari kekuasaan pemerintahan menurut ketentuan tersebut adalah kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, Presiden memegang dua kekuasaan sekaligus yaitu kekuasaan kepala negara sekaligus kekuasaan kepala pemerintahan.  

a. Presiden Sebagai Kepala Negara (Head of State).

Pada awalnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan seorang kepala negara, yaitu Presiden, Raja, Sultan, atau Amir. Seiring perkembangan ajaran konstitusionalisme, kekuasaan kepala   negara   mengalami pembatasan-pembatasan guna menghindari terjadinya tindakan otoriter.  Meskipun mengalami  pembatasan,  kedudukan  Presiden sebagai kepala negara tetap kuat dan melekat kekuasaan yang tidak dimiliki oleh lembaga negara  lain. Kekuasaan yang dimiliki  Presiden  sebagai  kepala negara dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut:  

a). Presiden Memegang Kekuasaan Asli (Inheren Power of Head of State)

Kedudukan  kuat  Presiden  dalam  sistem pemerintahan Presidensial  salah  satu faktornya adalah karena Presiden berkedudukan sebagai kepala negara. Presiden sebagai kepala negara  memegang  kekuasaan yang tidak  dimiliki oleh lembaga negara  lain, meskipun  lembaga tersebut  juga  mendapat  mandat langsung dari rakyat,  semisal Parlemen. Kepala negara melahirkan konsekuensi filosofis, bahwa dialah yang berkedudukan sebagai kepalanya negara yang memegang sepenuhnya seluruh kekuasaan negara.  

b). Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (Chief of Army)  

Kekuasaan tertinggi Presiden atas tiga angkatan bersenjata yaitu angkatan darat angkat laut, dan angkatan udara, di dasarkan pada Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan  “Presiden  memegang  kekuasaan   yang  tertinggi  atas  Angkatan  Darat, Angkatan  Laut,  dan  Angkatan  Udara”. Kekuasaan tertinggi Presiden atas angkatan bersenjata bermakna pula Presiden berkedudukan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan demikian komando tertinggi angkatan bersenjata berada di tangan seorang Presiden,  yang  memberikan  konsekuensi Presiden  dapat  mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki oleh TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  usaha perdamaian dunia,  maupun  dalam  misi-misi lain  diluar  kepentingan militer, semisal menanggulangi terjadinya bencana alam dan sebagainya. Hal ini terkait dengan tugas TNI yang disebutkan sebagai berikut :

Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :  

  • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;  
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;  
  • Menjalankan Operasi Militer selain Perang;  
  • Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.  

c). Presiden Memiliki Kekuasaan Memberikan Pengampunan (Pardon Power of Head Of State)  

Kekuasaan  Presiden  lainnya  yang  menjadi  konsekuensi  kedudukan  Presiden sebagai kepala negara adalah kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan. Dalam  teori  hukum  ketatanegaraan  pengampunan  presiden  dibedakan  menjadi  empat macam yaitu grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Ketentuan kewenangan Presiden memberikan empat jenis pengampunan tersebut dapat ditemui dalam pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 yang merbunyi:  

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.  
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  

Grasi adalah kewenangan Presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah  memperoleh kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi adalah pengembalian pada kedudukan atau keadaan semula sebelum atau sesudah seseorang dijatuhi pidana atau dikenai  pidana. Amnesti adalah kewenangan Presiden meniadakan sifat  pidana atas perbuatan  seseorang  atau  kelompok  orang,  sedangkan  abolisi  adalah  kewenangan Presiden meniadakan penuntutan.

b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)  

Presiden sebagai kepala pemerintahan, memiliki makna bahwa Presiden memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Melaksanakan undang-undang memiliki pengertian yang luas, tidak hanya kekuasaan untuk membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai sarana untuk melaksanakan undang-undang, namun secara substansial, melaksanakan undang-undang memiliki makna kekuasaan untuk mencapai tujuan negara. Dapat dikatakan pula, secara formal kekuasaan Presiden dalam melaksanakan undang - undang adalahkekuasaan untuk  membuat  peraturan pelaksana undang - undang yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,  namun  secara materiil kekuasaan melaksanakan undang-undang adalah mencapai tujuan negara.  

Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan atau kekuasaan melaksanakan undang-undang meliputi kekuasaan antara lain: 

  • Kekuasaan administrasi, yaitu kekuasaan melaksanakan undang - undang dan politik administrasi.  
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan mengajukan rancangan undang - undang dan mengesahkan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan memberi grasi dan amnesti.  
  • Kekuasaan militer,  yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan urusan pertahanan.  
  • Kekuasaan  diplomatik,  yaitu  kekuasaan mengenai hubungan luar negeri.  

a). Kewenangan Membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. 

Kewenangan Presiden dalam membuat peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Kemudian disebutkan secara ekplisit dalam Pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan,  mengenai  jenis  dan  hierarki  peraturan  perundang-undangan, kemudian dipertegas dengan  ketentuan berikutnya  yaitu Pasal 12  yang berisi “materi muatan   peraturan   pemerintah   berisi   materi   untuk   menjalankan   undang-undang sebagaimana   mestinya”. 

b). Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-Menteri (Kabinet)   

Dalam Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945, menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan menjalankan pemerintahan. Mengingat kekuasaan pemerintahan yang   begitu   luas,   Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalammenjalankan pemerintahan. Menteri adalah pembantu Presiden yang menguasai bidang tertentu dalam pemerintahan. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikatakan “kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”. 

c). Kekuasaan Penyelenggara Administrasi Negara (Administration Power). 

Kekuasaan  administrasi  negara  merupakan  kekuasaan  yang  luas  mencakup seluruh tugas - tugas dan wewenang pemerintahan. Administrasi negara melingkupi segala kegiatan yang berhubungan  dengan  penyelenggaraan  urusan  publik  atau  kebutuhan publik  oleh pemerintah.  Dengan  demikian  kekuasaan  administrasi negara  merupakan kekuasaan pemerintah untuk meyelenggarakan urusan publik supaya tujuan negara dapat dicapai. 

d). Kekuasaan Penyelenggara Hubungan Luar Negeri (Diplomatic Power). 

Kekuasaan penyelenggara hubungan luar negeri atau kekuasaan  diplomatik meliputi  kekuasaan  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain dan mengangkat duta dan konsul  untuk  negara  lain,  serta  menerima duta dan konsul dari  negara  lain. 


Demikianlah artikel yang berjudul "Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Negara". Jika ada kesalahan ataupun kekurangan artikel ini, pustakapengetahuan.com mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan komentar yang sifatnya membuat artikel ini menjadi lebih baik. Terima kasih sudah mengunjungi dan semoga bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar