Pada zaman sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, atau zaman jahiliyah, Ka’bah dikelilingi oleh banyak berhala. Pada tahun 630 M, Nabi Muhammad dan pengikutnya berangkat dari Madinah ke Mekah untuk membersihkan Ka’bah dengan menghancurkan berhala-berhala tersebut. Pada tahun 632 M Nabi Muhammad melakukan ziarah terakhir dengan pengikutnya dan mengajari mereka cara melaksanakan ibadah haji. Dari sinilah ibadah haji ditetapkan sebagai salah satu rukun islam.
Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang dalam bahasa Indonesia mengunjungi atau menuju. Namun banyak juga yang mengartikan kata haji sebagai ziarah Islam tahunan. Ibadah Haji adalah suatu kegiatan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat - syarat tertentu pula. Melakukan Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam, yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan- ketentuannya. Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah - sunnah haji.
Untuk menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang sudah mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu:
Artinya:
….Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97).
Syarat - Syarat Melaksanakan Haji
Berikut ini adalah syarat -syarat Haji yang harus dipenuhi antara lain :
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Balig atau dewasa
- Merdeka (bukan budak)
- Kuasa atau mampu untuk melakukannya
- Harus berbadan sehat, yakni bukan orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.
- Ada transportasi atau kendaraan yang dapat mengantar pulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.
- Aman dalam perjalanan, yakni jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
- Ada memiliki bekal yang cukup, yaitu harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
- Bagi perempuan yang melakukan ibadah haji, harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.
Rukun - Rukun Melaksanakan Haji
Pengertian rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. jika meninggalkan salah satu rukun haji, maka Hajinya akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun - rukun Haji tersebut antara lain :
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki - laki.
2. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis.
Macam - Macam Tawaf
- Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
- Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
- Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
- Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
- Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
4. Sai
Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.
5. Menggunting (Mencukur) Rambut
Waktu mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertip
Tertip berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Yakni, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.
Tata Cara Pelaksanaan Haji
Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut…
a. Pelaksanaan Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima hari.
Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut..
- Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
- Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah
- Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
- Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji
Namun pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru melaksanakan umrah.
Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Berniat haji dengan mengucapkan
Niat Haji Ifrad
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
5. Ketika tiba di Mekah
Jamaah haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum (baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai.
Apabila tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai.
Setelah melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
Adapun urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
Apabila jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah satu di antaranya, yaitu Tan’im atau Ji’ranah atau miqat lainnya.
Demikian, uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan).
Kegiatan jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai dengan syarak.
Pelaksanaan Haji Tamattu
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah
5. Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka’bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.
Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu’ menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.
Pelaksanaan Haji Qiram
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah. Saat telah tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.
Setelah selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu. Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.
Wajib Haji
Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu sebagai berikut…
- Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
- Mabit di Mina
- Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
- Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
Sunah Haji
Saat mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang dapat dilaksanakan seperti berikut ini…
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah…
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka’bah (rumah suci) sambil berdoa
Larangan - Larangan Saat Melaksanakan Haji
Larangan bagi laki - laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
a. Larangan bagi laki-laki
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
- Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
- Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
- Memotong kuku
- Mengadakan akad nikah
- Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci,
- Bersetubuh dan pendahuluannya
Keutamaan melaksanakan haji
Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang mulia. Haji adalah termasuk rukun islam yang ke lima dan wajib ditunaikan bagi orang yang mampu. Keutamaan haji disebutkan di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi, antara lain :
a. Haji merupakan amalan yang afdol
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Abu Hurairah, ia berkata
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Nabi SAW ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi Muhammad SAW.”
b. Melaksanakan ibadah haji akan dibalas dengan surga
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.”
c. Melaksankan haji termasuk jihad di jalan Allah SWT
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Aisyah, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi SAW.”
d. Melaksanakan haji dengan benar dapat menghapus dosa - dosa
Selain mendapatkan jaminan surga, haji bisa menghapuskan dosa - dosa bagi hamba yang menjalankannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
عن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ
“Siapa yang melakukan haji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”
Melaksanakan haji dapat menghilangkan kefakiran di dalam diri
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”
Demikianlah artikel yang berjudul Pengertian Haji Beserta Tata Cara Haji. Apabila ada kekeliruan ataupun kesalahannya, mohon maaf yng sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan komentar untuk memperbaiki dari kesalahan artikel ini. Terima kasih sudah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar