Senin, 23 Oktober 2023

Cara Mengurus Surat Akta Kematian

| Senin, 23 Oktober 2023

   Sahabat Pustaka Pengetahuan tentu ada mendengar berita kematian, baik itu dari keluarga, kerabat atau tetangga. Apabila seseorang dinyatakan meninggal, maka kita menyegerakan menguburkan dan membuat surat akta kematian. Jika ada kerabat yang meninggal di rumah sakit, maka kita harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar dari RT/RW setempat yang nantinya akan dibawa ke kelurahan. Untuk kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian keluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi data base kependudukan. Pengurusan akta kematian yang hilang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang hilang yang harus disiapkan.


surat pernyataan kematian


Syarat Untuk Membuat Surat Kematian

  • Surat Pengantar RT diketahui RW.
  • Formulir (Tersedia di Kelurahan)
  • KTP Asli Yang Meninggal.
  • KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar.
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian.
  • Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon.
  • Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)


Cara Mengurus Akta Kematian

    Ketika seorang anak lahir, maka orangtua dari anak tersebut harus mendaftarkan kelahiran ke kantor catatan sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun bukan orang yang baru lahir saja yang harus dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya. Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika kita mengetahui langkah - langkahnya. 

Berikut ini, Pustaka Pengetahuan akan menjelaskan langkah - langkah yang harus kita lewati untuk mengurus akta kematian kerabat kita. Sebelum itu, kita perlu mengetahui bahwa laporan pengurusan akta kematian dibedakan berdasarkan atas domisilinya, yakni sebagai berikut:

1. Meninggal di rumah

Dalam mengurus akta kematian orang yang meninggal di rumah, kita perlu menyiapkan surat keterangan kematian yang bisa kita minta dari Puskesmas setempat. Surat keterangan kematian dari Puskesmas ini sebagai ganti dari fungsi surat keterangan kematian Rumah Sakit. Selain itu, kita juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga baru, baik yang terpisah atau tidak tergantung apakah yang meninggal seorang kepala keluarga atau bukan. Siapkan juga fotokopi identitas kita dan juga fotokopi identitas dua orang saksi yang akan menemani kita hadir di Disdukcapil setempat.

2. Meninggal di rumah sakit

Jika ada keluarga atau kerabat kita yang meninggal di rumah sakit, maka kita harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar dari RT/RW setempat yang nantinya akan dibawa ke kelurahan. Selanjutnya, di kelurahan kita akan diminta untuk mengisi formulir untuk mendapatkan surat keterangan kematian. Selanjutnya, kita perlu melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK). Pembuatan KK ini berbeda jika yang meninggal adalah kepala keluarga atau bukan kepala keluarga. Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, kita perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Sedangkan jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, maka harus dilakukan pemisahan KK. Untuk melakukan pemisahan KK, kita harus melampirkan surat kematian yang didapatkan dari kelurahan. Setelah itu, kita perlu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan saksi pelapor untuk melaporkan akta kematian dengan menyertakan fotokopi identitas saksi.

3. Meninggal pada waktu yang telah lampau

Pelaporan kematian tidak bisa langsung dilakukan karena suatu hal ataupun lupa. Ketika hal ini terjadi, sebagai ahli waris kita tetap dapat membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian kerabat. Dengan membuat surat pernyataan, yang diperkuat dengan adanya materai. Untuk mengurus surat keterangan kematian kerabat yang telah lama meninggal, kita perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Mulai dari fotokopi identitas kita sebagai pelapor (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas dari saksi (KTP saksi). Saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini mesti setidaknya berjumlah dua orang. Selain itu, kita juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.

Secara umum dalam pengurusan akta kematian ini, sebagai berikut:

  • Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat
  • Meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW
  • Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
  • Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  • Membawa berkas - berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil


Contoh Surat Pernyataan Kematian


SURAT PERNYATAAN KEMATIAN


Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama             :  

Umur             :  

Pekerjaan       :

Agama           :

Alamat         :


Saya selaku......................................dari ............................................................., menyatakan bahwa :

N a m a  

Jenis Kelamin

Tempat/ tgl lahir     :

Agama                    :

Nama Ayah             :

Nama Ibu                :

 

Telah meninggal dunia pada 

Hari                         :

Tanggal                   :  

Tempat meninggal :

Demikian pernyataan ini saya buat, dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia diambil tindakan, sesuai Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Padang, ……………………

                                                  Yang membuat pernyataan

  Materai 

------------------------------------


Saksi I       Saksi II


Nama : Nama :

Umur : Umur :

Alamat :          Alamat :

............................ ..................................


                            Mengetahui

 

Ketua RT                           Ketua RW         


................................                        .............................................

                   

                    Lurah


   ......................................................


    Demikianlah artikel yang berjudul Cara Mengurus Surat Akta Kematian. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainnya, jika membantu tugas sekolah silahkan klik Berbagai Reviews

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel

Untuk belajar budidaya, silahkan Baraja Farm

Media sosial silahkan klik .facebook.com




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar