Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Selasa, 27 September 2022

Alqur'an Dan Hadist

| Selasa, 27 September 2022

Kita umat Islam tentu tahu apa itu Islam yang merupakan salah satu agama yang ada di dunia ini. Islam merupakan agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang menggunakan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan menjadi tuntunan bagi seluruh umat. Sedangkan sumber hukum Islam yang kedua adalah Hadis. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril dan apabila seseorang membacanya maka mendapat pahala. Sedangkan Hadis adalah perkataan,perbuatan,dan taqrir Nabi Muhammad SAW.

Kitab Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua pedoman umat muslim yang saling berhubungan satu sama lain. Al-Qur’an tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya Hadis sebagai penjelas Al-Qur’an yang masih bersifat global. Sedangkan hadits sebagai sumber hukum Islam kedua memiliki kedudukan satu tingkat di bawah Al-Qur’an. Hubungan antara Hadis dan  Al-Qur’an  merupakan  bahasan  dari  Ulumul  Hadis  yang  sangat  penting,  untuk  itu dibawah ini akan dipaparkan penjelasan mengenai hubungan Hadis dengan Al-Qur’an.


Pengertian  Al - Qur’an.


qur'an


Pengertian Al-Qur'an atau Qur'an merupakan sebuah kitab suci utama dalam agama Islam yang diturunkan atau diwahyukan oleh Kalam Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Alqur'an sebagai pedoman hidup di dunia, yang diyakini dan dipercayai oleh seluruh umat muslim.

Berawal dari kata Alquran dalam bahasa Arab berasal dari kata Qara'a artinya ' membaca. Bentuk mashdarnya artinya ' bacaan' dan 'apa yang tertulis padanya'. Seperti tertuang dalam ayat Al- Qur'an : - Secara istilah Alqur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, tertulis dalam mushhaf berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas Al-Jurjani mendefinisikan Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah (Kalamullah) yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil dari Rasulullah secara mutawatir dengan tidak diragukan. 

Adapun hukum - hukum yang terkandung dalam Alqur'an, meliputi 

  • Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah swt, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
  • Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak. manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi prilaku yang buruk.
  • Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua; mengenai Ibadah dan mengenai muamalah dalam arti yang luas. Hukum dalam Alqur'an yang berkaitan dengan bidang ibadah dan bidang


Pengertian Hadist

Hadist atau disebut juga sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Alqur'an dalam Islam. secara bahasa berarti ' cara yang dibiasakan' atau ' cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits, yang mempunyai beberapa arti: = dekat, = baru, = berita. Dari arti - arti di atas maka yang sesuai untuk pembahasan ini adalah hadits dalam arti khabar, seperti dalam firman Allah Secara Istilah menurut ulama ushul fiqh adalah semua yang bersumber dari Nabi saw, selain Al-Qur'an baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. Sunnah dalam Agama Islam mengarah kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis - garis perjuangan yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. 

Hubungan Al - Sunnah dengan Alqur'an dilihat dari sisi materi hukum yang terkandung di dalamnya sebagai berikut : 

a. Muaqqid

Muaqqid Yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan Al-Qur'an dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah, misalnya tentang Shalat, zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan dikuatkan oleh Al-sunnah. 

b. Bayan

Bayan Yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat- ayat Al-Qur,an yang belum jelas, dalam hal ini ada tiga hal :

  • Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal, misalnya perintah shalat dalam Al-Qur'an yang mujmal, diperjela2s dengan Sunnah. Demikian juga tentang zakat,haji dan shaum. Dalam Shalat misalnya.
  • Membatasi kemutlakan ( taqyid al-muthlaq) Misalnya: Al-Qur'an memerintahkan untuk berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya. Kemudian Al-Sunnah membatasinya.
  • Mentakhshishkan keumuman, Misalnya: Al-Qur’an mengharamkan tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian al-Sunnah mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
  • Menciptakan hukum baru. Rasulullah melarang untuk binatang buas dan yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.


Kedudukan Hadits terhadap Al-Quran

Hadits Nabi SAW adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Karena hadits nabi SAW merupakan penafsiran Al-Quran dalam praktek atau penerapan ajaran Islamsecara faktual dan ideal. Hal ini dapat dilihat pada pribadi Rasulullah SAW yang merupakan perwujudandariAl-Quran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada saat Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum Islam (syariat) dari Al-Quran yang kemudian dijelaskan oleh Rasulullah. Hal ini dikarenakan para sahabat belum mampu untuk menafsirkan ayat Al-Qur’an tanpa bantuan RasulullahSAW.Misalnyasaja, dalam beberapa tempat terdapat penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan  oleh  ayat  Al-Quran,  namun  hanya  bersifat  mujmal  umum  atau mutlak.Contohnya perintah tentang shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat ukurannya.

Contoh  lainnya,  banyak  hukum  didalam  Al-Quran  yang  sulit  dipahami  atau dijalankan bila tidak memperoleh keterangan dari nabi SAW. Begitu pula terdapat kejadian atau peristiwa yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nash-nash Al-Quran secara terang. Karenanya, penjelasan Rasul sangat berarti dalam hal ini. Agar para sahabat bisa melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang diharapkan dalam Al-Quran. Dengan  demikian  jelaslah  bahwa  hadits  Nabi  SAW  berkedudukan  sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran.


Fungsi Hadits terhadap Al-Quran

Fungsi Al-Quran dan al-Hadits merupakan pedoman hidup serta sumber hukum dalam ajaran Islam. Sehingga tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Al- Quran sebagai sumber pertama, memuatajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Sedangkan hadits sebagai sumbera jaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman

Allah SWT menurunkan Adz-Dzikr, yaitu Al-Quran sebagai peringatan bagi manusia. Agar manusia bisa lebih mudah memahami ayat Al-Quran yang diturunkan Allah Maka Dia mengutus rasulullah untuk menjelaskannya Selanjutnya, hadits sebagai penjelas atau al-bayan. Sebagai penjelas, Al-Quran memilikibermacam-macam fungsi.

Hal ini dikemukakan oleh beberapa ulama, diantaranya Imam Malik bin Anas menyebut fungsi hadits ada lima, yaitu sebagai bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan al-bast, bayan at-tasyri’. Sementara Imam Syafi’I menyebut lima fungsi hadits, yaitu bayan at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’,dan bayan an-nasakh.

Dalam Ar-Risalah, Imam Malik menambahkan dengan bayan al isyarah. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan at- ta’kid,bayanat-tafsir, bayan at-tasyri’ dan bayan at-takhsis.


Perbandingan Hadits dengan Al-Quran

Sunah atau hadits merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada Al-Quran. Hadits bukanlah dari Allah, melainkan dari redaksi nabi sendiri. Sedangkan Al-Quran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah melalui malaikat Jibril secara lengkap berupa lafadz dan sanadnya sekaligus.

Dari segi kekuatan dalalah-nya, Al-Quran adalah mutawatir yang qat’i. Sedangkan  hadits  kebanyakannya  khabar  ahad  yang  hanya  memiliki  dalalah  Danni, walaupun ada hadits yang mencapai martabat mutawatir. Namun jumlahnya hanya sedikit.

Para  sahabat  mengumpulkan  Al-Quran  dalam  mushaf  dan  menyampaikan kepada  umat  dengan  keadaan  aslinya,  satu  huruf  pun  tidak  berubah  atau  hilang.  Serta mushaf itu terus terpelihara kemurniannya dari masa ke masa. Sedangkan hadits tidak demikian adanya. Karenahadits qaulihanya sedikit yang mutawatir. Kebanyakan hadits yang mutawatir mengenai amal praktek sehari-hari seperti bilangan rakaat shalat dan tata caranya. Al-Quran merupakan hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak.


Demikianlah artikel tentang "Alqur'an dan Hadist" yang dapat disampaikan. Jika ada kekurangan dan kesalahan dalam penulisan artikel ini. Kami selaku pustakapengetahuan.com mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan komentar yang sifatnya untuk membangun demi kemajuan artikel ini disama yang akan datang. Terima kasih sudah mengunjungi pustakapengetahuan.com dan semoga bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar