Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Sabtu, 25 Juli 2020

Pengakuan Kemerdekaan Indonesia Secara De Facto dan De Jure

| Sabtu, 25 Juli 2020
Moh. Hatta


Unsur konstitutif terbentuknya suatu negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif sebenarnya bukanlah unsur yang mutlak harus dipenuhi. Namun pengakuan dari negara lain sangatlah penting agar tidak diasingkan dalam hubungan internasional.

Gaung kemerdekaan Indonesia membahana ke seluruh penjuru dunia, setelah Proklamator kemerdekaan RI Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI secara de facto pada 17 Agustus 1945. Namun perlu diingat bahwa untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Karena pada masa revolusi itu, wilayah Indonesia terjadi kekosongan pemerintahan setelah Jepang menyerah pada Sekutu, dan pasukan Sekutu akan mendarat dengan membawa pasukan Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia.

Pada persyaratan ini, kita tertolong dengan adanya pengakuan dari tokoh tokoh Timur Tengah, sehingga Negara Indonesia dapat menjadi berdaulat dan mendapat pengakuan internasional. Gong dukungan untuk kemerdekaan Indonesia ini dimulai dari Palestina dan Mesir, seperti dikutip dari buku “Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri” yang ditulis oleh Ketua Panitia Pusat Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia, M. Zein Hassan Lc. Buku ini diberi kata sambutan oleh Moh. Hatta (Proklamator & Wakil Presiden pertama RI serta Pahlawan Nasional RI), M. Natsir (mantan Perdana Menteri RI ), Adam Malik (Menteri Luar Negeri RI ketika buku ini diterbitkan), dan Jenderal (Besar) A.H. Nasution.


Palestina


delegasi indonesia


Beberapa negara lain seperti Palestina dan Afghanistan juga termasuk negara pertama yang memberikan pengakuan kedaulatan sehingga Indonesia dapat mempertahankan kemerdekaannya. M. Zein Hassan Lc. Lt. sebagai pelaku sejarah, menyatakan dalam bukunya pada hal. 40, menjelaskan tentang peran-serta, opini dan dukungan nyata Palestina terhadap kemerdekaan Indonesia , di saat negara-negara lain belum berani untuk memutuskan sikap.

Dukungan Palestina ini diwakili oleh Syekh Muhammad Amin Al-Husaini -mufti besar Palestina- secara terbuka mengenai kemerdekaan Indonesia:”.., pada 6 September 1944, Radio Berlin berbahasa Arab menyiarkan ‘ucapan selamat’ mufti Besar Palestina Amin Al-Husaini (beliau melarikan diri ke Jerman pada permulaan perang dunia ke dua) kepada Alam Islami, bertepatan ‘pengakuan Jepang’ atas kemerdekaan Indonesia. Berita yang disiarkan radio tersebut dua hari berturut-turut, kami sebar-luaskan, bahkan harian “Al-Ahram” yang terkenal telitinya juga menyiarkan.”


Mesir.


mesir


Mesir merupakan negara pertama yang memberikan pengakuan kedaulatan terhadap Indonesia. Negara yang terkenal dengan piramida dan Sphinx tersebut mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 22 Maret 1946. Hingga tahun 2018, Indonesia telah menjalani hubungan diplomatik dengan Mesir selama 71 tahun. Hubungan kerja sama antara kedua negara ini terus ditingkatkan sampai saat ini.

Di Mesir, sejak diketahui sebuah negeri Muslim bernama Indonesia memplokamirkan kemerdekaannya, Al-Ikhwan Al-Muslimun (IM), organisasi Islam yang dipimpin Syaikh Hasan Al-Banna, tanpa kenal lelah terus menerus memperlihatkan dukungannya. Selain menggalang opini umum lewat pemberitaan media yang memberikan kesempatan luas kepada para mahasiswa Indonesia untuk menulis tentang kemerdekaan Indonesia di koran-koran lokal miliknya, berbagai acara tabligh akbar dan demonstrasi pun digelar.


Suriah.

suriah

Walaupun Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaannya, agresi militer Belanda masih terus berlangsung. Suriah, salah satu negara anggota Liga Arab, turut memperjuangkan persoalan yang dihadapi Indonesia itu untuk dibahas dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1947. Sampai akhirnya, agresi militer Belanda di Indonesia dihentikan melalui perundingan secara damai.

Sejak saat itu, terjalinlah hubungan bilateral antar keduanya. Akan tetapi, kegiatan peningkatan hubungan terhenti ketika krisis Suriah menyeruak pada tahun 2011. Saat ini, hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriah hanya sebatas saling mendukung dalam forum internasional. 


Lebanon.


lebanon


Setelah Mesir dan Suriah, Lebanon merupakan negara ketiga yang mengakui kedaulatan Indonesia. Pada tanggal 29 Juli 1947, pengakuan secara de-jure diberikan kepada NKRI oleh Lebanon. Dari situlah, hubungan bilateral antara Indonesia dan salah satu negara yang terletak di Timur Tengah itu pun dimulai. Pada awalnya, Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Mesir turut diakreditasikan dalam mengelola hubungan diplomasi dengan Lebanon. Namun, Kedutaan Besar RI untuk Lebanon akhirnya didirikan secara resmi di Beirut pada tahun 1996.


Yaman.


yaman


Salah satu negara anggota Liga Arab lainnya yang mengakui kedaulatan Indonesia adalah Yaman. Pengakuan terhadap kemerdekaan Indonesia diberikan pada tanggal 3 Mei 1948. Hingga saat ini, persahabatan kedua negara telah berlangsung selama 70 tahun. Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Yaman terus ditingkatkan, baik dalam bidang politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.


Arab Saudi.



hubungan negara indonesia dengan yaman


Sejak memberikan pengakuan kedaulatan kepada Indonesia, Arab Saudi terus mempertahankan hubungannya dengan Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada tahun 2017 lalu. Sejatinya, hubungan diplomatik antara Arab Saudi dan Indonesia secara resmi dimulai pada tanggal 1 Mei 1950. Beberapa hubungan kedua negara ini yang paling tampak adalah adanya kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan kerja sama di bidang haji.


Vatikan.



soekarno


Salah satu negara pertama di Eropa yang memberikan pengakuan kedaulatan terhadap kemerdekaan Indonesia adalah Vatikan, tepatnya pada 6 Juli 1947. Hubungan diplomatik keduanya terlihat dengan berdirinya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vatikan pada tahun yang sama. Selain itu, hubungan RI dan Vatikan semakin diperkuat ketika Kedutaan Besar Vatikan (Apostolic Nunciature) hadir secara resmi di Jakarta sejak tahun 1950.


Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang "Pengakuan Kemerdekaan Indonesia Secara De Facto dan De Jure". Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf jika ada kesalahan dan silahkan tinggal tanggapan maupun kritikan yang sifatnya memperbaiki untuk yang akan datang. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainnya, jika membantu tugas sekolah silahkan klik Berbagai Reviews 

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, silahkan klik Baraja Farm 

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel

Media sosial silahkan klik Facebook




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar