Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Sabtu, 25 April 2020

Pengertian Badan Usaha dan Jenis - Jenis Bentuk Badan Usaha.

| Sabtu, 25 April 2020
Jenis - jenis bentuk badan usaha


Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Hal yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.


Faktor - faktor yang mempengaruhi dalam pemilihan jenis badan usaha
  • Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

Jenis - Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi.


Contoh badan usaha milik negara (BUMN)


Koperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya yang ikut membangun ekonomi bersama. Macam-macam koperasi yang ada di Indonesia adalah koperasi simpan pinjam, koperas unit desa, kopersai serba usaha, koperasi sekolah dll. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 

Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya yang ikut membangun ekonomi bersama. Macam-macam koperasi yang ada di Indonesia adalah koperasi simpan pinjam, koperas unit desa, kopersai serba usaha, koperasi sekolah dll.


2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


1. Perusahaan Jawatan (Perjan).


badan usaha


Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
Contoh perjan :
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI


2. Perusahaan Umum (Perum).


Contoh badan usaha milik negara


Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal Dari Persian APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. 
Contoh Perum (perusahaan umum negara) : 
Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.


3. Persero 


perseroan terbatas (PT)

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

Ciri - ciri persero 
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara


Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)


3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:

1. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

a. Firma.

Contoh firma


Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 
  • Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


b. Persekutuan komanditer (CV).


badan usaha milik swasta (BUMS)


Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.


c. Perseroan Terbatas (PT).


badan usaha milik swasta (BUMS)


Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


2. Perusahaan Perseorangan


badan usaha milik swasta (BUMS)


Perusahaan perseorangan yaitu usaha yang dimana modal usaha dan menajemennya ditangangi sendiri. Kepemilikan tunggal menempatkan semua kewajiban untuk keuangan dan operasi pada pemilik usaha. Properti pribadi pemilik terikat dengan bisnis, sehingga ia mengambil risiko terhadap aset pribadinya jika bisnis mengalami kesulitan keuangan. Keuntungan dan kerugian bisnis dilaporkan melalui pemilik dan dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing. Badan usaha kepemilikan tunggal adalah bentuk paling sederhana untuk didirikan, tetapi pemilik biasanya harus menjual bisnis untuk mengambil investasinya.

Contoh perusahaan perseorangan :
Mini market


3. Yayasan.


badan usaha milik swasta (BUMS)


Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Contoh yayasan :
Yayasan benih kebajikan nusantara Al - Hasyim


Perbedaan badan usaha dengan perusahaan.


contoh perusahaan


Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.


Referensi

Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
Lowry, John (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.


Demikianlah artikel yang menjelaskan secara lengkap mengenai "Pengertian Badan Usaha dan Jenis - Jenis Bentuk Badan Usaha". Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan silahkan tinggal tanggapan maupun kritikan yang sifatnya memperbaiki untuk yang akan datang. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar