Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Selasa, 21 Mei 2019

Pengertian Tayammum, Syarat dan Rukun Tayammum, Tata Cara Bertayammum, Hal yang Membolehkan Tayammum.

| Selasa, 21 Mei 2019
Pengertian tayamum dan tata cara bertayamum - pustakapengetahuan.com


Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.


Pengertian Tayammum

Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan.

Tayammum (Arab: تيمم‎) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Sedangkan pengertian Tayamum adalah Mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.


 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)


Hal yang membolehkan tayammum

Tayammum diperbolehkan dilakukan hanya bila:
  • Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
  • Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  • Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  • Jumlah air sedikit dan lebih dyibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
  • Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  • Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  • Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu


Syarat - Syarat Tayamum

Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  • Sudah masuk waktu Sholat
  • Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar tempat tersebut tidak ada air)
  • Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau bisa juga menggunakan batu).
  • Menghilangkan najis sebelum melakukan tayamum.


Rukun Tayamum
  1. Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.


Sunah Tayamum

Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  1. Membaca Basmalah
  2. Meniup atau menghembuskan debu dari dua telapak tangan agar debu yang ada di tangan menipis.
  3. Membaca dua kalimat Syahadat sesudah selesai tayamum


Tata Cara Bertayamum


Tata cara bertayammum - pustakapengetahuan.com


Untuk tata cara bertayamum adalah sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah

2. Niat, niat dalam hati untuk melakukan tayamum karena Allah Swt

Berikut ini adalah bacaan niat tayamum.


نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى


Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya:
"Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan

5. Tertib (berurutan)

6. Membaca doa setelah selesai wudhu


Hal-hal yang membatalkan tayamum
  • Semua hal yang membatalkan wudhu
  • Ada air, jika yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun jika terjadi sebelum sholat ,kalau sudah selesai sholat maka tidak batal tayamumnya.

Nabi Saw bersabda :

عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ

Artinya:
"Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak mendapat air selama 10 tahun, tetapi jika engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu." (H.R Tirmidzi)


Beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum.

Bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia mendapat air, sedangkan orang yang bertayamum karena junub, wajib mandi setelah mendapatkan air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat karena darurat.

Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu oleh karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum karena tidak dapat menggunakan air. namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya dapat di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.

Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau karena suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat bisa membuat orang sakit.

Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.


اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ

Artinya:
"Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya." ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan  diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:

Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jika saya mandi, karena itu saya tayamum kemudian sholat shubuh bersama sahabat. ketika kami datang kepada Rasulullah saw mereka menceritakan kejadian itu kepada beliau, Rasulullah berkata : " Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?" Saya bacakan firman Allah ("jangan kau membunuh dirimu"), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian sholat. Mendengar jawaban tersebut Rasulullah tertawa dan beliau tidak berkata apa-apa" (H.R Ahmad dan Abu Daud)


Hukum Orang yang Tayammum, Kemudian Mendapatkan Air Setelah Selesai Shalat 

Seorang yang sudah melakukan shalatnya secara sempurna dengan tayammum kemudian mendapatkan air, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang lagi. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri  , ia berkata: “Ada dua orang bepergian bersama, kemudian da-tanglah waktu shalat, namun mereka tidak menda-patkan air. Mereka pun tayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air. 

Salah seorang dari mereka berwu-dhu lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang sa-tunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rosululloh   tentang kejadian yang mereka alami. Rosululloh   berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’. Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu dan shalatnya beliau ber-kata, ‘Kamu mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i) Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi shalatnya adalah yang benar karena sesuai dengan tuntunan Nabi.

Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Pengertian Thaharah

Pengertian Wudhu dan Tata Cara Wudhu

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar