Kumpulan artikel tentang Pengetahuan, pendidikan dan dunia

Minggu, 24 Maret 2019

Peraturan Dan Lembaga Pembuat Undang - Undang Indonesian

| Minggu, 24 Maret 2019
Lembaga pembuat undang - undang


Peraturan perundang-undangan Indonesia

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Hierarki

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Jenis Hierarki

Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Ketetapan MPR
  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Peraturan Desa
  • Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Asas dalam Peraturan Perundang-undangan

Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Asas legalitas
  2. Asas hukum tinggi disampingkan hukum rendah (Lex superior derogat legi inferior)
  3. Asas hukum khusus disampingkan hukum umum (Lex specialis derogat legi generali)
  4. Asas hukum baru disampingkan hukum lama (Lex posterior derogat legi priori)
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

Dan pada pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa "kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

Lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di atas yaitu sebagai berikut :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi yang di buat oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan sebagai konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Berdasarkan sejarah bahwa, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-undang Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
TAP MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945, TAP MPR dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan sumber yang saya baca bahwa Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu. Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

d. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

e. Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden, Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

f. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur). Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi. Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


Lembaga Negara Pembuat Undang-Undang

Lembaga negara pembuat undang-undang sejatinya hanya ada satu yaitu lembaga legislatif yang merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan demokrasi. Namun dalam prakteknya, adanya pembagian kekuasaan menyebabkan kewenangan pembentukan undang-undang tidak hanya menjadi ditangan lembaga legislatif saja melainkan juga menjadi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yang berwenang menyusun perundang-undangan

Dalam membentuk undang-undang, prinsipnya adalah peraturan perundang-undangan yang baru harus sesuai dengan undang-undang dasar negara. Dengan kata lain, lembaga negara pembuat undang-undang harus sejalan dengan amanah undang-undang dasar. Adapun sumber kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan berasal dari :
  • atribusi kewenangan  
  • delagasi kewenangan.


Atribusi kewenangan merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada sebuah lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan ini berisifat melekat secara terus menerus sehingga dapat menciptakan wewenang yang baru. Misalnya Pemda (Pemerintah Daerah) diberi wewenang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan delegasi kewenangan merupakan kewenangan yang diberikan oleh lembaga atau pemerintah yang sebelumnya telah memperoleh kewenangan atribusi. Dengan kata lain, delegasi itu semacam “diwakilan” sedangkan atribusi itu seperti “diberikan”. Misalnya Kepala Pemda memberikan kewenangan kepada pak camat untuk menyediakan pelayanan masyarakat.

Lembaga negara pembuat undang-undang yang didasari atribusi kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu MPR, DPR dan Presiden, Presiden sendiri serta Pemda. Akan tetapi berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang membolehkan penyebutan kepada peraturan yang dibentuk oleh lembaga lain, maka lembaga negara pembuat undang-undang menjadi lebih banyak.

a. Pemerintah

Pemerintah dalam hal ini merupakan presiden bersama para menteri. Disini presiden diberi wewenang agar dapat membuat Peraturan Presiden dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

b. Menteri

Menteri tugasnya membantu presiden serta membidangi dalam bidang-bidang tertentu. Menteri bisa membuat apa yang kita namakan sebagai Keputusan Menteri (Kepmen).

c. Lembaga Pemerintah Nondepartemen

Lembaga pemerintah nondepartemen antara lain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Urusan Logistik (BULOG). Nah, lembaga pemerintah nondepartemen ini diberi wewenang bisa membuat aturan terkait pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya LIPI membuat aturan terkait penelitian, peluncuran roket dll.

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN seperti PLN, Bank Indonesia, Pertamina dll bisa membuat aturan terkait pelaksanaan dari undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi.

e. Direktorat Jenderal Departemen

Direktorat jenderal departemen merupakan jabatan di bawah menteri yang bertugas menjabarkan lebih lanjut keputusan menteri. Lembaga ini berhak menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal yang biasanya merinci masalah teknis.

f. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah misalnya gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersama-sama bisa menerbitkan peraturan daerah.


Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan dan kekurangannya, kami mohon yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang sifatnya membangun, Semoga bermanfaat. Terima Kasih.


Demikianlah artikel yang berjudul Peraturan Dan Lembaga Pembuat Undang - Undang Indonesian. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Pustaka Pengetahuan mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainnya, jika membantu tugas sekolah silahkan klik Berbagai Reviews 

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, silahkan klik Baraja Farm 

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel

Media sosial silahkan klik facebook


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar